SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto

Nomor24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen765.141 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mengki Pomanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →