24/Pid.Sus/2023/PN Dth
| Nomor | 24/Pid.Sus/2023/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 62.879 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan Terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →