SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.Sus/2023/PN Dth

Nomor24/Pid.Sus/2023/PN Dth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Dth
Panjang Dokumen62.879 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan Terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →