SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor24/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen134.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdul Irsak, S.Pd., dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →