SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.Sus/2023/PN Mln

Nomor24/Pid.Sus/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen113.360 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SYAHRIL SUYUTI Als GONDRONG Bin SUYUTI dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →