252/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 252/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 44.505 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa VABIO ATANASIUS TENDEAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan terhadap orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →