SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

252/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor252/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen44.505 karakter

Amar Putusan

Terdakwa VABIO ATANASIUS TENDEAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan terhadap orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →