253/PID.SUS/2022/PT PDG
| Nomor | 253/PID.SUS/2022/PT PDG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PT_PDG |
| Panjang Dokumen | 37.935 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Zulkarnaini Pgl. Zul Bin Zulefendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →