SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

253/PID.SUS/2022/PT PDG

Nomor253/PID.SUS/2022/PT PDG
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2022
PengadilanPT_PDG
Panjang Dokumen37.935 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Zulkarnaini Pgl. Zul Bin Zulefendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →