SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

257/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor257/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen56.744 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DAFID SETIAWAN Alias PEPITO Bin SANUSI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →