257/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 257/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 56.744 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DAFID SETIAWAN Alias PEPITO Bin SANUSI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →