25/Pid.B/2023/PN Mgg
| Nomor | 25/Pid.B/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 205.724 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eko Novi Handoko Bin Suhardi Handoko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Pengegelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →