SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

25/Pid.B/2023/PN Mgg

Nomor25/Pid.B/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen205.724 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Novi Handoko Bin Suhardi Handoko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Pengegelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →