25/Pid.B/2026/PN Sak
| Nomor | 25/Pid.B/2026/PN Sak |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Sak |
| Panjang Dokumen | 63.488 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ridho Yuliadi Putra Bin Zulrafa'i dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →