SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

25/Pid.C/2025/PN Bgl

Nomor25/Pid.C/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.C
Tahun2025
PengadilanPN_Bgl
Panjang Dokumen13.983 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MARWANTO Alias IWAN Bin ABU TALIP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →