SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

25/Pid.Sus/2023/PN Lbh

Nomor25/Pid.Sus/2023/PN Lbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbh
Panjang Dokumen84.037 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp10.000.000,00. Permohonan restitusi dari pihak Anak Korban dikabulkan.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →