25/Pid.Sus/2023/PN Lbh
| Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbh |
| Panjang Dokumen | 84.037 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp10.000.000,00. Permohonan restitusi dari pihak Anak Korban dikabulkan.
Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →