SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

25/Pid.Sus/2023/PN Rno

Nomor25/Pid.Sus/2023/PN Rno
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Rno
Panjang Dokumen90.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eplman Soma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →