25/Pid.Sus/2023/PN Rno
| Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Rno |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rno |
| Panjang Dokumen | 90.837 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eplman Soma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →