SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

260/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor260/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen100.183 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ifani Modeong alias Jhap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp15.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →