260/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 260/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 100.183 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ifani Modeong alias Jhap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp15.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →