SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

261/Pid.B/2023/PN Pol

Nomor261/Pid.B/2023/PN Pol
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Pol
Panjang Dokumen78.012 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Firdaus Alias Bande Bin Abdullah dan Terdakwa II Tauufiq Hidayat Alias Angga Bin Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penadahan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 4 bulan dan Terdakwa II selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →