261/Pid.B/2023/PN Pol
| Nomor | 261/Pid.B/2023/PN Pol |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pol |
| Panjang Dokumen | 78.012 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Firdaus Alias Bande Bin Abdullah dan Terdakwa II Tauufiq Hidayat Alias Angga Bin Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penadahan'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 4 bulan dan Terdakwa II selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →