2631/Pid.B/2025/PN Sby
| Nomor | 2631/Pid.B/2025/PN Sby |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sby |
| Panjang Dokumen | 66.916 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →