2655/Pid.B/2025/PN Sby
| Nomor | 2655/Pid.B/2025/PN Sby |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sby |
| Panjang Dokumen | 108.770 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mochammad Adji Prasetyo Utomo Bin Rudi Priyo Utomo (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →