267/Pid.Sus/2022/PN Sgl
| Nomor | 267/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Sgl |
| Panjang Dokumen | 114.217 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Perbuatan Seksual Secara Fisik Yang Ditujukan Terhadap Tubuh Dengan Maksud Merendahkan Harga Dan Martabat Seseorang Berdasarkan Seksualitas Dan Kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp10.000.000,00, serta biaya perkara Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →