SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

267/Pid.Sus/2022/PN Sgl

Nomor267/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen114.217 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Perbuatan Seksual Secara Fisik Yang Ditujukan Terhadap Tubuh Dengan Maksud Merendahkan Harga Dan Martabat Seseorang Berdasarkan Seksualitas Dan Kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp10.000.000,00, serta biaya perkara Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →