SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

267/Pid.Sus/2024/PN Gto

Nomor267/Pid.Sus/2024/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen102.062 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →