269/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 269/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 61.952 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HAIRIL alias IRIL bin KHAIRANI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →