SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

269/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor269/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen61.952 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HAIRIL alias IRIL bin KHAIRANI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →