269/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 269/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 86.127 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Grefi Dilis alias Grefi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: bebas · Vonis: 0 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →