26/PID.SUS/2023/PT BGL
| Nomor | 26/PID.SUS/2023/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BGL |
| Panjang Dokumen | 63.100 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa TRI SUTRISNO Alias TRISI Bin A. MUNIR terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →