26/Pid.B/2022/PN Kkn
| Nomor | 26/Pid.B/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 107.442 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HERU SUBEKTlI Als HERU BIN (Alm) SUPRIYATNO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →