SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

26/Pid.B/2023/PN Dob

Nomor26/Pid.B/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen73.266 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agung Purwanto dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →