26/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 26/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 64.000 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →