26/Pid.C/2025/PN Bgl
| Nomor | 26/Pid.C/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bgl |
| Panjang Dokumen | 11.605 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tasrani Als Tas Bin Jamil (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →