SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto

Nomor26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen768.117 karakter

Amar Putusan

Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ambo Upe. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00.

Status: diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →