26/Pid.Sus/2022/PN Lss
| Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 174.914 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ashari Alias Aco Bin Andi Idhar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →