SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor26/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen174.914 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ashari Alias Aco Bin Andi Idhar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →