SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus/2023/PN Mln

Nomor26/Pid.Sus/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen113.663 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ANTO Bin SUAMING dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →