26/Pid.Sus/2023/PN Mln
| Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 113.663 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ANTO Bin SUAMING dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →