SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

270/Pid.Sus/2022/PN Spg

Nomor270/Pid.Sus/2022/PN Spg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Spg
Panjang Dokumen69.512 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan pornografi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →