SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

270/Pid.Sus/2023/PN Gsk

Nomor270/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen58.007 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dwi Ade Setiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →