270/Pid.Sus/2023/PN Gsk
| Nomor | 270/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 58.007 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dwi Ade Setiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →