270/Pid.Sus/2025/PN Tbh
| Nomor | 270/Pid.Sus/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tbh |
| Panjang Dokumen | 139.413 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Salim Lubisk Als Ulim Bin Sahmad (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I' yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →