272/Pid.B/2023/PN Gsk
| Nomor | 272/Pid.B/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 387.212 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1, 2, dan 3 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan melakukan pemalsuan surat. Mereka dihukum penjara masing-masing 1 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →