SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

273/Pid.B/2023/PN Gsk

Nomor273/Pid.B/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen298.071 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pudji Djulianto dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →