273/Pid.Sus/2024/PN Lmj
| Nomor | 273/Pid.Sus/2024/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 63.107 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →