SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

273/Pid.Sus/2024/PN Lmj

Nomor273/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen63.107 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →