274/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 274/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 80.766 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa LAILASARI PAUDIE Alias LAILA terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →