SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

275/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor275/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen123.398 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bambang Hardianto Als Bembeng Bin Suryadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →