275/Pid.Sus/2025/PN Tbh
| Nomor | 275/Pid.Sus/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tbh |
| Panjang Dokumen | 123.398 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bambang Hardianto Als Bembeng Bin Suryadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →