276/Pid.B/2022/PN Jmb
| Nomor | 276/Pid.B/2022/PN Jmb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jmb |
| Panjang Dokumen | 87.195 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemerkosaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →