276/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 276/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 66.308 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa TOIRUL Als IRUL Bin TUKIMAN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →