277/Pid.Sus/2023/PN Blt
| Nomor | 277/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 66.034 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sholikin als Keblek Bin Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →