SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

277/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor277/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen66.034 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Sholikin als Keblek Bin Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →