SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

277/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor277/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen104.433 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Chandra Satrya Dinata Bin Hamrunhar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →