27/Pid.B/2026/PN Kis
| Nomor | 27/Pid.B/2026/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 46.823 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yudha Permana Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →