27/Pid.Sus/2023/PN Bpd
| Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bpd |
| Panjang Dokumen | 149.449 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nyaknan Bin Alm. T. Banta Ahmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →