SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

27/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor27/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen149.449 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nyaknan Bin Alm. T. Banta Ahmad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →