SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

27/Pid.Sus/2023/PN Lwk

Nomor27/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen80.686 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mirsandi Mansa Alias Sandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →