27/Pid.Sus/2023/PN Lwk
| Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lwk |
| Panjang Dokumen | 80.686 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mirsandi Mansa Alias Sandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →