27/Pid.Sus/2023/PN Wns
| Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Wns |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wns |
| Panjang Dokumen | 81.870 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa KAMARUDDIN Alias KAMA Bin KASE terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →