280/Pid.Sus/2025/PN Tjb
| Nomor | 280/Pid.Sus/2025/PN Tjb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjb |
| Panjang Dokumen | 152.231 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhyar Als Makmur terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram'. Dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 20 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →