SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

280/Pid.Sus/2025/PN Tjb

Nomor280/Pid.Sus/2025/PN Tjb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjb
Panjang Dokumen152.231 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhyar Als Makmur terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram'. Dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 20 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →