SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

281/Pid.B/2023/PN Grt

Nomor281/Pid.B/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Grt
Panjang Dokumen256.726 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Evi Hartaz Alvian Bin Alm Abdul Gopar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →