281/Pid.Sus/2022/PN Gsk
| Nomor | 281/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 479.827 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Viktor Boycev Dimitrov terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 20.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →