SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

281/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor281/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen103.475 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yandu Bin Baco terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman'.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →