SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

283/Pid.B/2023/PN Gsk

Nomor283/Pid.B/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen81.133 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ADIT PUTRA UTAMA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →