SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

285/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor285/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen50.934 karakter

Amar Putusan

Terdakwa TAUFIK AKHMADI Bin SARPONO dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →